TANJUNGPURANEWS (KETAPANG) – Saling klaim kepemilikan atas lahan masih berlanjut antara warga dengan PT Cipta Usaha Sejati (CUS). Bersitegang yang sudah berjalan bertahun-tahun ini, belum ada penyelesaian sampai saat sekarang.
Puncak kekesalan warga Kecamatan Simpang Dua terjadi pekan lalu pada 7 Juni 2024, ratusan warga dari melakukan aksi demontrasi di depan Mapolsek setempat. Aksi tersebut merupakan buntut dari pemeriksaan polisi terhadap tiga orang warga Kampar Semomban atas laporan PT CUS yang disangkakan menduduki lahan perusahaan tanpa izin.
Dalam aksinya, ratusan warga Kecamatan Simpang Dua mendesak
Polres Ketapang untuk menghentikan proses penyelidikan dari laporan perusahaan
tersebut.
Massa menilai, tuduhan PT CUS tidak mendasar. Sebab menurut
warga, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan
sama sekali tidak pernah melakukan pembebasan lahan di areal kelompok tani
Merangin Betuah.
"Kami minta dengan tegas kepada pihak Polres Ketapang
agar menangani perkara tersebut secara arif dan bijaksana serta humanis, dengan
mengutamakan mediasi dan dialog dengan mengesampingkan hukum pidana,"
bunyi poin kedua dari surat tuntutan yang dibacakan dengan lantang oleh salah
satu warga di depan Mapolsek Simpang Dua.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan saat dikonfirmasi
mengatakan, kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Meski telah masuk
ke ranah hukum namun masih membuka ruang kedua belah pihak untuk melakukan
mediasi.
"Kasusnya penyidikan, penyidikannya sebelum saya jadi
Kasat. Kini masih proses mediasi, (tapi) kemungkinan gak ada titik temu karena
pihak terlapor gak ada temui saya atau permohonan untuk mediasi," ujar
Wawan saat dihubungi, Kamis (13/10/2024).
Sebelumnya, pada 1 April 2024 lalu, perwakilan warga Dusun
Merangin, Desa Kampar Sebomban, melaporkan oknum dari PT CUS ke Polda Kalbar
atas tuduhan perusakan kebun sawit milik masyarakat.
Menurut pengakuan warga sengketa lahan itu mulai muncul
sejak tahun 2020 silam dan hingga kini belum juga menemukan titik terang atas
status lahan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Ketapang juga sudah turun tangan dalam
memediasi warga dengan pihak perusahaan pada tahun 2023 lalu. Namun faktanya
hingga Juni 2024 ini konflik antara warga Kecamatan Simpang Dua dengan PT CUS
belum juga usai.
Sampai berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi masih
dilakukan Tanjungpuranews pada PT. CUS. (NAD)
Social Header