TANJUNGPURANEWS – KETAPANG. Seakan tak tersentuh hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di selatan Kabupaten Ketapang terus meluas. Ironisnya, kawasan yang dirambah berada di hutan lindung, hutan produksi dan hutan desa.
Ketua Lembaga
Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Wahana Gambut, Desa Sungai Pelang, Darwadi
mengatakan, perdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya, lokasi PETI saat
ini hampir menyentuh 50 hektar lahan di kawasan Sungai Pelang, Ketapang.
“Sekarang
saja sudah hampir 50 hektar, tepatnya 48 hektar,” ujarnya, Rabu (5/2/2025) disela-sela
Diskusi Penanggulangan Gangguan Hutan Desa, di Hotel Nevada Ketapang.
Dari total
kawasan tersebut, tambah Darwadi, terindikasi perluasan lahan PETI akan kembali
dilakukan di kawasan Sungai Pelang.
“Kemarain
ada penambahan kawasan berdasarkan patroli rutin yang kami lakukan wilayah LPHD
Sungai Pelang,” terangnya.
Aktivitas
PETI di kawasan Sungai Pelang ini seolah melenggang dengan bebas, padahal telah
diberikan informasi hingga peringatan terkait lokasi merupakan kawasan hutan
lindung, hutan produksi, dan hutan desa.
“Kami sudah
maksimal melakukan penyadartahuan, tapi mereka masih melaksanakan kegiatan
tersebut. Bahkan kami sudah memasang papan himbauan, patok batas, post patroli
persinggahan agar mereka tahu kawasan hutan desa, hutan produksi tapi masih juga
beraktivitas,” tuturnya.
Parahnya
lagi, aktivitas PETI ini seakan tidak tersentuh dengan Aparat Penegah Hukum dan
dengan bebas beraktivitas mesti sudah diperingatkan berulang kali. Bahkan ironisnya,
persoalan ini sudah disampaikan ke Polda Kalimantan Barat, namun hingga saat
ini belum tidak direspon.
“Kami sudah
melapor ke desa, KPH selatan dan bersurat ke Kapolda, cuma sampai saat ini
belum ada tanggapan atau himbauan dari mereka. Mau diapakan ini,” cetus Darwadi.
Social Header