Breaking News

Tanggapi Pemberitaan, Begini Respon PT. SKM soal Kisruh PHK Puluhan Karyawan

 
TANJUNGPURANEWS (KETAPANG) – Menyoroti pemberitaan pada 5 Februari 2025, dengan judul ‘Di PHK Sepihak tanpa Pesangon, PT. SKM Bakal di Meja Hijaukan Puluhan Karyawan’, memberikan hak jawab.

Berikut petikan hak jawab manajemen PT. Sinar Karya Mandiri (SKM) pada redaksi Tanjungpuranews.

Terkait pemberitaan tersebut bahwa PT. SKM. Melakukan PHK pada bulan Agustus terhadap puluhan karyawan itu sebenarnya dikarenakan hubungan kerja sudah berakhir, karna para pekerja ini adalah pekerja harian lepas (Tenaga perawatan tanaman sperti Pemupuk, Tebas gawangan dan garuk piringan).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pekerja harian lepas bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.  Gaji pekerja harian lepas dibayarkan berdasarkan kehadirannya secara harian.

Pekerjaan yang dilakukan pekerja harian lepas bersifat tidak tetap, seperti perubahan waktu dan volume pekerjaan. Pekerja harian lepas termasuk dalam kategori PKWT.

Rata-rata pekerja yang sudah tidak kita pekerjakan lagi adalah mereka yang usia nya sudah mencapai di atas 58 tahun.

Kalau untuk masa kerja, karna ini tidak bersifat terus menerus dan ada jeda nya maka tidak bisa di claim ada yang 8 tahun atau 12 tahun.

Terkait dengan pesangon yang diberitakan tak kunjung diberikan, masalah ini sudah dibawa oleh kuasa hukum melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja.

Dan dalam hal ini sesuai peraturan yang berlaku untuk pekerja harian lepas masuk dalam pkwt  maka  hak mereka bukan pesangon tapi uang konfensasi.

Oleh karena ini sudah menjadi perselisihan hubungan industrial, maka kita tunggu saja apa yang menjadi proses setelah anjuran mediator maupun putusan Phi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrial menetapkan bahwa bagi pihak yang menolak Anjuran dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilam Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.

Penyelesaian perselisihan dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak yang menolak Anjuran, di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.

Disisi lainnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrial juga tidak menetapkan sanksi bagi pihak yang menolak Anjuran, jika tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrial tidak menetapkan batas waktu bagi pihak yang menolak Anjuran untuk dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Jadi bukan PT. SKM  yang tidak mau memberikan hak pekerja tapi karna ini sudah masuk dalam perselisihan  maka mari kita tunggu apa yang menjadi keputusan PHI. (Redaksi)

© Copyright 2022 - TANJUNG PURA NEWS