TANJUNGPURANEWS
(KETAPANG) –
Menyoroti pemberitaan pada 5 Februari 2025, dengan judul ‘Di PHK Sepihak tanpa
Pesangon, PT. SKM Bakal di Meja Hijaukan Puluhan Karyawan’, memberikan hak
jawab.
Berikut petikan
hak jawab manajemen PT. Sinar Karya Mandiri (SKM) pada redaksi Tanjungpuranews.
Terkait
pemberitaan tersebut bahwa PT. SKM. Melakukan PHK pada bulan Agustus terhadap
puluhan karyawan itu sebenarnya dikarenakan hubungan kerja sudah berakhir, karna
para pekerja ini adalah pekerja harian lepas (Tenaga perawatan tanaman sperti
Pemupuk, Tebas gawangan dan garuk piringan).
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT).
Pekerja
harian lepas bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan. Gaji pekerja harian lepas dibayarkan
berdasarkan kehadirannya secara harian.
Pekerjaan
yang dilakukan pekerja harian lepas bersifat tidak tetap, seperti perubahan
waktu dan volume pekerjaan. Pekerja harian lepas termasuk dalam kategori PKWT.
Rata-rata
pekerja yang sudah tidak kita pekerjakan lagi adalah mereka yang usia nya sudah
mencapai di atas 58 tahun.
Kalau
untuk masa kerja, karna ini tidak bersifat terus menerus dan ada jeda nya maka
tidak bisa di claim ada yang 8 tahun atau 12 tahun.
Terkait
dengan pesangon yang diberitakan tak kunjung diberikan, masalah ini sudah
dibawa oleh kuasa hukum melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja.
Dan
dalam hal ini sesuai peraturan yang berlaku untuk pekerja harian lepas masuk
dalam pkwt maka hak mereka bukan pesangon tapi uang
konfensasi.
Oleh
karena ini sudah menjadi perselisihan hubungan industrial, maka kita tunggu
saja apa yang menjadi proses setelah anjuran mediator maupun putusan Phi.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrial
menetapkan bahwa bagi pihak yang menolak Anjuran dapat melanjutkan penyelesaian
perselisihan ke Pengadilam Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
Penyelesaian
perselisihan dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak yang
menolak Anjuran, di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
setempat.
Disisi
lainnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselishan
Hubungan Industrial juga tidak menetapkan sanksi bagi pihak yang menolak
Anjuran, jika tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrial tidak
menetapkan batas waktu bagi pihak yang menolak Anjuran untuk dapat melanjutkan
penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Jadi
bukan PT. SKM yang tidak mau memberikan
hak pekerja tapi karna ini sudah masuk dalam perselisihan maka mari kita tunggu apa yang menjadi
keputusan PHI. (Redaksi)
Social Header