Breaking News

Aktivitas PETI Bebas Beroperasi, Ancam Bakar Siapa Saja Pengganggu Aktivitas Tambang di KM 21

TANJUNGPURANEWS (KETAPANG) - Akvitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) bebas beroperasi di wilayah Kawasan Hutan Desa Wana Gambut di Kilometer 21 Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS). Kawasan yang seharusnya menjadi area penampung air saat musim kemarau itu, kini lahanya telah gundul di gerogoti aktivitas PETI.

Berdasarkan penelusuran di kawasan yang terletak di sebelah kanan jalan poros Pelang - Tumbang Titi itu, dari depan pintu masuk menuju areal PETi terpasang spanduk bertuliskan mengenai informasi bahwa areal tersebut merupakan kawasan Hutan Desa Wana Gambut berdasarkan keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor : SK 6688/ MENLHK/ PSKL/ PKPS/ PSL.0/12/2017.

Selain itu, juga terpampang foto Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian dan Kapolsek  MHS Ipda Meinardus Yudiansyah pada spanduk imbauan dari pihak Kepolisian Polres Ketapang agar tidak melakukan aktivitas PETI.

Ironisnya, meskipun terdapat spanduk yang memuat larangan melakukan kegiatan PETI lengkap dengan ancaman hukumanya, hal itu seakan tak berguna sebab aktivitas PETI di kawasan itu masih terus dilakukan secara terang-terangan.

Sesampainya dilokasi, setelah menempuh perjalan sekitar 15 menit dari jalan poros Pelang - Tumbang Titi, ditemukan sejumlah ekskavator yang melakukan pengerukan tanah untuk diambil kandungan emasnya. Terdapat puluhan kolam besar sisa - sisa penggalian dari ekskavator pada aktivitas PETI.

Saat dikonfirmasi salah seorang yang mengaku sebagai kordinator,  Sahadi Kurniawan, dengan nada sinis, seolah kurang bersahabat dengan sejumlah media yang hadir di lokasi. Ia tidak memperbolehkan awak media untuk mengambil gambar aktivitas PETI diareal itu.

“Saya yang kordinator, tidak ada yang boleh ambil gambar video atau gambar ya. Ini demi keamanan bersama,” katanya.

Selain melarang mengambil dokumentasi, pria berbadan tegap dengan rambut dikuncir itu juga turut menceritakan, kalau sebelumnya telah ada yang datang ke lokasi tempat lokasi PETI ini, namun pihaknya mengaku telah mengusir siapa saja yang mencoba mengganggu aktivitas PETI yang dinahkodainya.

“Kemarin ada juga yang datang, dari sintang dan ambil gambar. Kami larang, mau kami  bakar karena dia datang tidak bersahabat, bikin ricuh, memang ini illegal,” terangnya.

Saat disinggung menyangkut dirinya bekerja dengan siapa atau siapa pemilik PETI di KM 21, dirinya enggan menyebutkan nama.

“Disini saya yang jaga,”tuturnya.

Tak lama berselang, Ia menerima telepon dan pada pembicaraannya tersebut menyebutkan beberapa orang nama dalam percakapan melalui telepon seluler.

“Siap ndan, siap ndan. Aman sudah dikondisikan,” katanya.

Tak hanya sampai disini, penelusuran kembali dilakukan menyangkut kepemiikan PETI yang dengan bebas di KM 21 tersebut.

Salah seorang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, PETI di KM 21 ini merupakan milik salah seorang yang bernama Udin.

“Itu milik Udin, yang jaga itu S-K yang katanya S-K ini juga seorang wartawan,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Sahadi Kurniawan yang mangaku sebagai koordinator lokasi PETI di KM 21, sempat terjadi kisruh namun berhasil diamankannya.

“Dulu pernah ribut dengan yang lain, tapi sekarang sudah tidak lagi sejak S-K yang jaga,” terangnya. (NAD)

© Copyright 2022 - TANJUNG PURA NEWS