Breaking News

Dinilai 2 Warga Penjawaan Dikriminalisasi, Warga Sandai Ancam Geruduk PT. SMS

 
TANJUNGPURANEWS (KETAPANG) – Dinilai dikriminalisasi, masyarakat Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, ancam geruduk PT. Sandai Makmur Sawit (SMS). Terlebih pasca penetapan tersangka dan ditahannya Deki dan Bambang pada 12 Maret 2024 lalu, atas laporan PT. SMS.

Diketahui perisriwa bermula pada 19 Juli 2023, dimana sekelompok masyarakat mendatangi salah satu camp dan melakukan pembongkaran bersama dengan pihak perusahaan dan aparat penegak hukum.

Pembongkaran camp ini lantaran berdasarkan kesepakatan antara masyarakat dengan PT. SMS agar tidak melakukan aktivitas apapun selama proses verifikasi selesai dilaksanakan.

“Ada berita acara kesepakatan, bahwa intinya perusahaan boleh membuka lahan setelah lahan diverifikasi oleh tim yang dibentuk,” ujar Irwandi, salah seorang warga Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Saat kejadian pembongkaran, Irwandi yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa ini mengatakan, karena sudah menjadi kesepakatan dirinya secara khusus menugaskan  sekitar 5 orang untuk melakukan pengawasan aktivitas PT. SMS dan masyarakat.

“Sebenarnya saya tugaskan 5 orang yang saya tugaskan untuk mengawal, perusahaan mengabaikan dan mereka membuka lahan, jadi dihentikanlah agar jangan sampai terjadi anarkis,” tukasnya.

Pasca pembongkaran bersama dilakukan, masyarakat yang ditugaskan tersebut dilaporkan ke Polres Ketapang dan dipanggil pada 12 Maret 2024 lalu untuk diperiksa dan langsung ditahan dihari yang sama.

“Inilah sebenarnye kejadian awal, sampai mereka bisa ditahan (Deki dan Bambang red),” tuturnya.

Atas ditahannya Deki dan Bambang yang merupakan perangkat Desa Penjawaan, kondisi saat ini desa tidak hanya kekurangan petugas saja melainkan lumpuh aktivitas lantaran yang bersangkutan memiliki peranan penting dalam perangkat desa.

“Karena ini yang ditahan ini memiliki peranan penting di desa. Dengan ditahan ini, dipastikan pelaksanaan desa lumpuh” tegasnya.

Irwandi menyebut, ditahannya kedua warga ini dirinya tidak menjamin akan muncul hal lain diluar kemampuan apart desa untuk menahan masyarakat melakukan aksi untuk meluapkan kekesalannya pada PT. SMS.

“Kalau keinginan masyarakat tidak bisa kita tahan apalagi dalam bentuk yang ramai. Sudah ada yang mau ke perusahaan, tapi masih kita tahan,” terangnya.

Sementara Ketua Persatuan Masyarakat Peduli Kecamatan Sandai (PMPKS), Juli menegaskan, persoalan ini menjadi luar biasa atas tindakan PT. SMS yang dinilai mengkriminalisasi masyarakat Desa Penjawaan.

“Malah aparatur desa alah dipidanakan, dikriminal. Mereka wajib melindungi masyarakatnya, ini yang membuat kami kesal. Seharusnya mereka bersinergi dengan masyarakat dan desa,” ucapnya.

Jika dalam waktu dekat, tambah Juli, pihak perusahaan tidak mencabut laporan dan mengembalikan kedua warga yang ditahan di Polres Ketapang maka hal ini akan semakin memancing amarah warga, terlebih keduanya memiliki peranan penting di perangkat desa. 

“Agar perusaaan bisa mencabut laporan dan mengembalikan masyarakat Desa Penjawaan itu untuk bekerja di desa. Kalau tidak, bisa dipastikan melakukan aksi, apalagi ini benar-benar masyarakat setempat,” tegasnya.

Selain melakukan  pencabutan dan mengembalikan kedua warga yang ditahan, pihkanya turut meminta PT. SMS agar menyelesaikan persoalan sengkata lahan ini, termasuk persoalan verifikasi.

“Permasalahan lahan kita sudah sepakat untuk membentuk tim verifikasi, tapi tiba-tiba belum ada itikad baik dari perusahaan itu,” tukasnya.

Menurut Juli, dengan dilaporkan dan ditahannya kedua  warga yang merupaan perangkat desa dan sedang menjalankan tugas dari kepala desa setempat, ini merupakan arogansi yang dilakukan PT.SMS pada masyarakat Desa Penjawaan.

“Saya tidak bisa menjamin masyarakat tidak marah, ini yang tidak kita inginkan. Kalau perusahaan menimbulkan arogansinya, saya jamin masyarakat pasti arogansi juga,” tutup Juli.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan, saat dikonfirmasi menyangkut penahanan Deki dan Bambang dikatakan benar telah dilakukan penahanan sesuai dengan dilaporkan.

“Iya sudah ditahan,” katanya. (NAD)

© Copyright 2022 - TANJUNG PURA NEWS