TANJUNGPURANEWS (KETAPANG) - Pemutusan Hubungan Kerja (PKH) sepihak sejak
Agustus 2024 lalu, puluhan karyawan PT. Sinar Karya Mandiri (SKM) layangkan sejumlah
tuntutan ke perusahaan yang hingga kini belum dipenuhi.
Salah salah
seorang korban PHK PT. SKM, Madiana (55) mengatakan dirinya di PHK Perusahaan
perkebunana kelapa sawit tersebut karena dinilai tidak efektif atau batas usia.
Namun pemberhentian tanpa ada pemeberitahuan sebelumnya.
“Saya
bekerja sudah 12 tahu sebagai buruh panen dan perawatan kebun. Perusahaan sempat
menjanjikan pesangon, tapi sampia saat ini tidak ada kabarnya bahkan sampai
dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan,” katanya, Rabu (5/2/2025).
Selain tuntutan
pesangon yang tidak kunjung diterima, dirinya menejlaskan bahwa selama bekerja
di PT. SKM tidak pernah didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja. Parahnya
lagi, pekerja yang sakit karena kecelakaan kerja mengeluarkan biaya sendiri
tanpa bantuan dari perusahaan.
“Tidak
didaftarkan, bahkan saat kami megalami kecelakaan kerja maupun sakit menggunakan
biaya sendiri,” tegasnya.
Ia
mengaku sejauh ini telah dilakukan mediasi antara manajemen PT. SKM dengan
buruh melalui kuasa hukum namun tetap saja belum ada kepastian dari perusahaan
pada puluhan karyawan yang di PKH tersebut.
“Kami
berharap ada iktikad baik perusahaan untuk membayarkan hak-hak kami sesuai
ketentuan,” terangnya.
Sementara
kuasa hukum puluhan karyawan yang di PHK PT. SKM, Affiza Imran mengatakan, lantaran
mediasi yang dilakukan tidak terdapat kesepakatan, hingga kemballi dilakukan
mediasi di Disnakertrans Ketapang.
“Terkait
persoalan ini kita sudah melakukan mekanisme sesuai uturan ketenagakerjaan, namun,
hingga saat ini perusahan belum menunjukan etikad baik," tuturnya.
Anjuran yang
sudah diterbitkan Dinaskertrans Ketapang, hingga batas waktu yang ditentukan namun
belum ada tindaklanjut dari manajemen PT. SKM.
“Kita
berharap agar pihak manajemen PT SKM dapat mematuhi apa yang telah di anjurkan
oleh Dinas Tenaga Kerja bahwa karyawan tersebut merupakan karyawan tetap dan
harus dibayarkan hak – haknya,” tegasnya.
Lantaran
belum terdapat kesepakatan dan pemenuhan anjuran yang diberikan Disnakertrans
Ketapang akan hak-hak karyawan yang di PHK, maka persoalan ini dipastikan
berlanjut ken meja hijau. Namun demikian, pihaknya masih memmbuka diri jika
perusahaan kembali ingin melakukan mediasi.
“Kita
masih membuka diri kalau perusahaan ingin berkomunikasi, tapi kalau tidak terpaksa
kita lanjutkan,” kata Affiza.
Hingga berita
ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih dilakukan namun belum ada tanggapan
dari dari manajemen PT. SKM. (NAD)
Social Header