Breaking News

Di PHK Sepihak tanpa Pesangon, PT. SKM Bakal di Meja Hijaukan Puluhan Karyawan

 
TANJUNGPURANEWS (KETAPANG) -  Pemutusan Hubungan Kerja (PKH) sepihak sejak Agustus 2024 lalu, puluhan karyawan PT. Sinar Karya Mandiri (SKM) layangkan sejumlah tuntutan ke perusahaan yang hingga kini belum dipenuhi.

Salah salah seorang korban PHK PT. SKM, Madiana (55) mengatakan dirinya di PHK Perusahaan perkebunana kelapa sawit tersebut karena dinilai tidak efektif atau batas usia. Namun pemberhentian tanpa ada pemeberitahuan sebelumnya.

“Saya bekerja sudah 12 tahu sebagai buruh panen dan perawatan kebun. Perusahaan sempat menjanjikan pesangon, tapi sampia saat ini tidak ada kabarnya bahkan sampai dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan,” katanya, Rabu (5/2/2025).

Selain tuntutan pesangon yang tidak kunjung diterima, dirinya menejlaskan bahwa selama bekerja di PT. SKM tidak pernah didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja. Parahnya lagi, pekerja yang sakit karena kecelakaan kerja mengeluarkan biaya sendiri tanpa bantuan dari perusahaan.

“Tidak didaftarkan, bahkan saat kami megalami kecelakaan kerja maupun sakit menggunakan biaya sendiri,” tegasnya.

Ia mengaku sejauh ini telah dilakukan mediasi antara manajemen PT. SKM dengan buruh melalui kuasa hukum namun tetap saja belum ada kepastian dari perusahaan pada puluhan karyawan yang di PKH tersebut.

“Kami berharap ada iktikad baik perusahaan untuk membayarkan hak-hak kami sesuai ketentuan,” terangnya.

Sementara kuasa hukum puluhan karyawan yang di PHK PT. SKM, Affiza Imran mengatakan, lantaran mediasi yang dilakukan tidak terdapat kesepakatan, hingga kemballi dilakukan mediasi di Disnakertrans Ketapang.

“Terkait persoalan ini kita sudah melakukan mekanisme sesuai uturan ketenagakerjaan, namun, hingga saat ini perusahan belum menunjukan etikad baik," tuturnya.

Anjuran yang sudah diterbitkan Dinaskertrans Ketapang, hingga batas waktu yang ditentukan namun belum ada tindaklanjut dari manajemen PT. SKM.

“Kita berharap agar pihak manajemen PT SKM dapat mematuhi apa yang telah di anjurkan oleh Dinas Tenaga Kerja bahwa karyawan tersebut merupakan karyawan tetap dan harus dibayarkan hak – haknya,” tegasnya.

Lantaran belum terdapat kesepakatan dan pemenuhan anjuran yang diberikan Disnakertrans Ketapang akan hak-hak karyawan yang di PHK, maka persoalan ini dipastikan berlanjut ken meja hijau. Namun demikian, pihaknya masih memmbuka diri jika perusahaan kembali ingin melakukan mediasi.

“Kita masih membuka diri kalau perusahaan ingin berkomunikasi, tapi kalau tidak terpaksa kita lanjutkan,” kata Affiza.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih dilakukan namun belum ada tanggapan dari dari manajemen PT. SKM. (NAD)

© Copyright 2022 - TANJUNG PURA NEWS