TANJUNGPURANEWS (KETAPANG) – Kesepakatan mediasi tak ditepati,
DPRD Kabupaten Ketapang minta polemik masyarakat Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai Kabupaten
Ketapang dengan PT. Sandai Makmur Sawit (SMS) ditangani pemerintah daerah.
“Kami berharap pemerintah kaupaten ketapang untuk mengambil
langkah,solusi untuk mediasi antara masyarakat Desa Penjawaan dengan
perusahaan,” ujar Suyanto, Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Jumat (1/4/2024).
Suyanto menyebut, sejauh ini beberapa masyarakat sudah
menyampaikan ke dirinya atas penahanan kedua perangkat desa yang posisinya
memang sangt butuhkan pihak desa dan belum dibebaskan.
“Jangan sampai dengan hadirnya investor ini membuat
keributan antar masyarakat. Padahal kita tahu tujuan pemerintah untuk
mensejahterkan rakyat dengan datangnya investor,” katanya.
Menurutnya, persoalan ini bukanlah masalah besar bahkan
tidak perlu sampai ke ranah hukum seperti yang dilakukan perusahaan ke
masyarakat Desa Penjawaan. Selain itu, Suyanto menegaskan agar PT. SMS mematuhi
kesepakatan dalam mediasi yang dilakukan pada 18 Maret 2024 lalu untuk
membebaskan dua masyarakat yang ditahan
di Mapolres Ketapang.
“Yang jelas kita berharap pada manajemen mematuhi hasil
rapat di tingkat kecamatan. Kalau hal yang sepele seperti ini, harusnya
dimediasi. Tapi pertemuan di kantor camat mereka hanya perwakilan, ini yang
kami sayangkan ,” katanya.
Suyanto menegaskan jika persoalan ini terus berlarut dirinya
meminta agar mediasi kembali dilakukan di tingkat kabupaten.
Kami minta PT.SMS dan desa berkomunikasi dan tidak
menunjukkan egoistis agar peruhsaaan dan masyarakat bisa bergandeng bersama.
kita percayakan pada pemerintah agar bisa mencarikan solusi terhadap persoalan
ini, agar tidak berlarut-larut,” katanya.
Selain berharap persoalan ini diselesaikan di tingkat
Kabupaten, pihaknya di DPRD Ketapang untuk melakukan pembahasan.
“Akan kita rencanakan untuk dibahas di DPRD Kabupaten
Ketapang jika persoalan ini nanti belum ada solusi,” tegas Suyanto. (NAD)
Social Header