TANJUNGPURANEWS (KETAPANG) – Imigrasi Kelas II TPI Ketapang deportasi sebanayk 9 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok lantaran menggunakan menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Sedangkan 7 WNA lainnya, diserahkan kembali pada pihak penjamin atau perusahaan.
Hal ini dilakukan
setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang melakukan pengawasan dan
pemeriksaan keimigrasian terhadap enam belas orang WNA pada saat pendataan
orang asing di wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang di lokasi
tambang PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM).
”Dari hasil
pendalaman yang telah kami lakukan sembilan orang WNA terbukti menggunakan izin
tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sehingga akan kami lakukan
proses Tindakan Administratif Keimigrasian, untuk tujuh orang WNA lainnya kami
akan kembalikan kepada pihak perusahaan atau penjamin dikarenakan sedang proses
pengurusan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas,”
ujar Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Mochamad Akbar Adhinugroho, Rabu (7/2/2024).
Penertiban berdasarkan
Undang-undang nomor 6 tahun
2011 Tentang Keimigrasian ini, tambah
Akbar, sebagai bentuk tindakan tegas
terhadap WNA yang tidak sesuai aturan. Selain itu juga menjadikan persoalan ini
sebagai efek jera penjamin dalam mendatangkan WNA ke Kabupaten Ketapang.
Akbar menegaskan, Kantor Imigrasi Ketapang akan terus
melakukan upaya penegakan hukum dengan berkolaborasi bersama instansi penegakan
hukum terkait.
“Imigrasi tidak hanya menindak tegas orang asing
yang melanggar aturan keimigrasian, namun juga secara preventif dan persuasif
memberikan informasi dan sosialisasi ketentuan keimigrasian kepada setiap orang
asing dan penjamin/sponsor untuk menggunakan izin tinggal yang sesuai aturan,” tegasnya.
Pengamanan enam
belas orang WNA ini adalah tindak lanjut dari laporan anggota Timpora yang
melaporkan, bahwa ada Orang Asing yang melakukan aktivitas atau kegiatan yang
mencurigakan di wilayah Kecamatan Tumbang Titi.
Bersama dengan
ini juga Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, menghimbau kepada instansi
terkait dan setiap warga masyarakat untuk memberikan laporan atau aduan terkait
keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imgrasi Kelas II
Non TPI Ketapan, yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. (*/NAD)
Social Header