TANJUNGPURANEWS (KETAPANG) – Terindikasi tidak netral jelan pemilu 14 Februari 2024 mendatang, seorang pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang disangsi tegas.
“Selain APK juga ada temuan
kami terkait netralitas ASN,” ujar Moh Dofir, Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang,
Kamis (8/2/2024).
Temuan dan laporan dari
salah satu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ini, lanjut Dofir, sudah
ditindaklanjuti ke Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Bahkan yang bersangkutan
dipastikan telah mendapatkan sangsi tegas berupa teguran langsung dari Pemerintah
Kabupaten Ketapang.
“Kami sudah bersurat
terkait temuan itu dan sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang
dan sudah diberikan peringatan,” tuturnya.
Walau penindakan tegas
sudah dilakukan emerintah Kabupaten Ketapang terhadap yang bersangkutan, namun
hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Ketapang belum menerima tembusan surat peringatan
tersebut.
“Cuma kami masih belum
menerima terbitan suratnya, cuma infomrasi terkahir yang bersangkutan sudah di
SP,” paparnya.
Berdasarkan pengawasan
yang dilakukan menyangkut netralitas, Dofir memastikan hingga saat ini baru
terdapat 1 kasus yang proses penangananya sudah dilakukan.
“Sejauh ini masih 1 orang,
statusnya sebagai honorer,” lugasnya.
Dofir menambahkan, persoalan
netralitas seluruh ASN termasuk tenaga kontrak yang gajinya bersumber dari
negara tidak dibenarkan memihak pada kelompok atau calon tertentu, sehingga
persoalan ini menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Ketapang. (NAD)
Social Header