“Sidang dilakukan pada hari ini (Selasa, red) 23 April 2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang,” ungkap Panter Rivay Sinambela, Kasi Intelijen Kejari Ketapang.
Sidang ini, lanjut Panter, indiasi tindak pidana korupsi pada penyeenggara negara di Dina Pendidikan Kabupaten Ketapang.
“Dilakukan oleh Penyelenggara Negara pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang,” terangnya.
Panter menjelaskan, sidang dugaan tindak pidana korupsi DAK ini dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli.
“Dalam agenda persidangan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi berinisial K, H dan L serta dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli,” tutur Panter.
Panter menegaskan, proses persidangan pemeriksaan saksi selama beberapa jam ini berjalan aman lancar hingga akhir.
Sebagaimana diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini Kejari Ketapang menetapkan beberapa orang tersangka yang proses persidangannya dilakukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak. (NAD)
Social Header