TANJUNGPURANEWS (KETAPANG) – Sedang asik melakukan transaksi narkoba, Polisi Sektor (Polsek) Sandai, ringkus seorang perempuan berinisial M-I 39 tahun serta 4 saksi di sebuah Ruko. Kelima pelaku tak dapat mengelak, lantaran terdapat sejumlah barang bukti yang ada.
Kapolres Ketapang, AKBP. Tommy Ferdian melalui Kapolsek
Sandai, IPDA Dewa jaya mengatakan, Diamankannya pelaku pada Minggu (14/7/2024)
kemarin atas dasar laporan dari masyarkat yang resah atas indikasi adanya
peredaran narkoba di sebuah ruko, sehingga dilakukan penyelidikan oleh petugas
dan benar saja adanya.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan
penyelidikan di sebuah rumah ruko di Desa Istana Kecamatan Sandai, di mana ruko
tersebut diduga sering dijadikan tempat penggunaan dan transaksi narkoba,”
ujarnya, Senin (15/7/2024).
“Di dalam ruko tersebut kami juga mengamankan 4 orang yang
saat ini masih berstatus saksi serta
menyita barang bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi atau Inex dengan jumlah
23 Butir dan 5 Buah Handphone," terangnya.
Terhadap pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal
114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang
Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana
kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun kurungan.
Sementara terhadap saksi, masih dilakukan pemeriksaan dalam
upaya pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba lebih luas.
"Kami tidak hanya fokus pada pelaku yang ditangkap,
tetapi juga berusaha mengungkap jaringan dan bandar besar di balik peredaran
narkoba ini. Kami berharap dapat membersihkan wilayah Sandai dari narkoba
secara menyeluruh," tegas Kapolsek.
IPDA Dewa jaya menambahkan, Polsek Sandai mengapresiasi masyarakat
yang telah memberikan informasi terkait tempat indikasi yang kerap digunakan penyalahgunaan
narkotika sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
"Kami mengapresiasi kerjasama dan kepedulian masyarakat
dalam memberikan informasi. Ini sangat membantu kami dalam upaya pemberantasan
narkoba," katanya. (NAD)
Social Header