Breaking News

Pengadaan Cool Box dan Freezer DKPP Ketapang Terkesan Fiktif

 
     FOTO : Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) ketapang. Dok

TANJUNGPURANEWS (KETAPANG) – Dicairkan sejak delapan bulan lalu dengan nilai mencapai Rp700 juta, namun pengadaan Cool Box (kotak pendingin, red) dan Freezer di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang tidak termafaatkan bahkan terkesan fiktif.

Diketahui anggaran senilai Rp700 juta yang dicairkan tahun 2023 itu dibagi dalam empat paket dengan dua perusahaan yang ditunjuk langsung diperuntukkan pada dua lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yani Rangga Sentap dan TPI Kendawangan.

"Lucunya TPI Kendawangan itu tidak ada aktivitas pelelangan ikan, tapi kenapa harus dianggarkan dan dicairkan," ujar salah seorang sumber yang enggan namanya disebutkan belum lama ini,

Diketahui, pengadaan Cool Box dan Freezer di Kendawangan sekitar Rp400 juta, namun TPI yang dimaksud namun tidak terdapat aset atau tanah pemerintah yang digunakan.

"Mereka (pengusaha pelelangan ikan, red) membangun dengan biaya sendiri, berati salah sasaran seandainya itu disalurkan ke TPI Kendawangan, karena mereka tidak ada menggunakan aset Pemda Ketapang," terangnya. 

Ungkapan bahwa tidak terdapat TPI di Kendawangan turut disampaikan Asmuni salah seorang tokoh di wilayah tersebut.

"Dulu memang ada TPI, tapi sejak beberapa tahun lalu, muncul masalah, karena tanah itu milik masyarakat. Sekarang tak ada itu TPI di Kendawangan," jelasnya. Selasa (16/7/2024) siang. 

Sementara Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Kabupaten Ketapang, Uti Anwar Sanusi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan berapa banyak jumlah kios yang ada di Kendawangan dan akan melakukan kordinasi terlebih dahulu.

"Kalau TPI Kendawangan kita lihat dulu fasilitasnya di sana. Kita juga mau koordinasi dulu dengan pengelola di Kendawangan, berapa yang dibutuhkan," katanya. 

Disinggung soal lahan yang digunakan bukanlah milik pemerintah daerah, Uti Anwar tak menapik pernyataan tersebut bahkan memperjelas status lahan itu.

"Jadi pengusaha pindahlah ke tempat-tempat yang lain, di TPI Kendawangan itu hanya ada dua sampai empat pengusaha, mereka biasa memberikan retribusi pada kita untuk pendapatan daerah," terangnya. 

Uti Anwar menegaskan, hingga saat ini pengadaan Pengadaan Cool Box dan Freezer masih tersimpan di gudang di Payak Kumang dan belum diserahkan ke TPI lantaran terbentur dengan aturan. Terlebih barang-barang itu merupakan aset DKPP yang hanya difungsikan untuk kios dengan sistem sewa pada TPI kendawangan dan TPI Rangga Sentap.

“Bukan barang hibah untuk nelayan,” katanya. (NAD)

© Copyright 2022 - TANJUNG PURA NEWS