Breaking News

Rambah Hutan Lindung dan Tak Tersentuh Hukum, Kapolri Diminta Turun Tangan Atasi PETI di Ketapang

TANJUNGPURANEWS (KETAPANG) – Tak tersentuh hukum, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian merambah hingga ke hutan lindung di Kabupaten Ketapang mengakibatkan kerusakan semakin parah di banyak kawasan.

Ironisnya, penegak hukum seolah tak memandang persoalan ini secara serius, sehingga muncul mosi tidak percaya terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Ketapang dan meminta pemerintah pusat melakukan tindakan penegkan hukum.

Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Anti PETI Ketapang Daniel mengatakan, PETI di Kabupaten Ketapang tidak lagi dapat ditolerir, terlebih telah merambah ke kawasan hutan lindung dengan kerusakan yang sangat parah.

"Jika tak mampu memberantas PETI ini, serahkan saja ke Mabes Polri. Ngaku sajalah dan serahkan ke pusat, biar tuntas," ujarnya, Senin (26/8/2024) pada sejumlah wartawan di Ketapang.

Daniel menyebut terdapat banyak titik aktivitas PETi yang seolah menambang secara bebas tanpa takut ditindak aparat penegak hukum di Kabupaten Ketapang. Seperti di kawasan gambut dan hutan lindung di Kecamatan Sandai, Tumbang Titi, Sungai Melayu di bantaran Sungai Pesaguan, Air Hitam Kendawangan.

“Harusmenjadi perhatian serius, karena tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga meresahkan warga sekitar. Tentu kita patut menduga bahwa aktivitas ini ada yang melindungi. Misalnya, aktivitas tambang inikan perlu BBM, tidak mungkin mobil tanki pertamina yang suplay ke dalam hutan pastilah ada yang memuluskan masuknya ke lokasi tambang," terangnya.

Menurutnya, persoalan PETI di Kabupaten Ketapang sangat banyak yang terlibat untuk mensuplai seluruh barang dan keperluan untuk menambang PETI tersebut.

"Demikian juga dengan bahan campuran untuk mengolah hasil tambang emas seperti mercury, air raksa kan tidak mungkin ada salesnya yang jualan di dalam hutan. Tentu barang ini ada yang menyediakan," tuturnya.

Daniel menilai, menambang secara terang-terangan dan tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum di Kabupten Ketapang, dirinya meminta agar Mabes Polri harus segera melakukan tindakan untuk menindak aktivitas PETI di Kabupaten Ketapang.

"Kami minta Kapolri untuk turun tangan dalam menyikapi kasus ini seperti yang baru-baru ini dilakukan di PT SRM. Karena kalau aparat didaerah sepertinya banyak pertimbangan. Saya selaku putra daerah meminta agar daerah kami tidak hancur lingkunganya," tegasnya.

Daniel berharap agar persoalan ini benar-benar ditanggapi serius, sebab dirinya melihat telah ada riak-riak pro dan kontra di tengah masyarakat terkait dampak dari aktivitas PETI.

"Kita harap operasi pemberantasan PETI ini jangan hanya seperti kegiatan seremonial, segera berantas jangan sampa masyarakat marah dan melakukan aksi sendiri," lugasnya. (NAD)


© Copyright 2022 - TANJUNG PURA NEWS