TANJUNGPURANEWS
(KETAPANG) –
Kerusakan hutan akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Selatan Kabupaten
Ketapang khususnya di Sungai Pelang, diminta ditindak ditertibkan. Terlebih dinilai
hanya menguntungkan segelintir orang, tanpa pemasukan bagi Pemerinta Daerah (Pemda)
Ketapang.
“Sekarang
butuh penindakan tegas, kalau tidak hutan desa yang hanya luasan 540 hektar
akan habis,” ujar Kuswadi, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang
Selatan, belum lama ini.
Sejauh
ini pihaknya mengaku telah melakukan sejumlah langkah namun tidak terdapat
solusi pasti dalam penganan PETI bahkan kondisi terkini aktivitas PETI terus
meluas sampia ke banyak titik.
“PETI
yang lebih kami fokuskan karena ini sudah sangat diketahui oleh umum bahwa
Sungai Pelang, Sungai Besar, Pesaguan, Kemuning Biutak terdapat PETI. Kami
banyak berupaya, tapi upaya itu belum maksimal,” terangnya.
Kuswadi
menyebut jika persoalan PETI tidak ditindak tegas baik menyangkut regulasi
maupu pendindakan hukum, akan banyak dampak yang bakal dirugikan.
“Alamnya
rusak, masyarakatnya tidak sejahtera dan negara tidak punya pendapatan. Kan
rugi berlipat-lipat,” cetusnya.
Parahnya
lagi, tambah dia, hasil dari PETI ini hanya dinikmati sekelompok orang saja
tanpa adanya distribusi bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, dan
yang ada hanya kerusakan hutan.
“Jangan
sampai satu dua yang menerima keuntungan dari sumber daya alam ini, sementara
banyak pihak termasuk masyarakat umum, pemerintah daerah dan pusat tidak dapat
apa-apa, hanya dampak lingkungan saja yang didapat,” lugasnya. (NAD)
Social Header