Breaking News

Indikasi “Curang’, Peningkatan Jalan Pantai Air Mata Permai Dipindah ke Pantai Tanjung Belandang

 
TANJUNGPURANEWS (KETAPANG) – Diduga terhadi penyimpangan sebagai buntut portal yang dilakukan masyarakat Desa Sei Awan Kanan terhadap jalan menuju pantai  Air Mata Permai.

Kecurangan ini sinyalir pada proyek Peningkatan/Pelebaran Akses Jalan Dalam Lingkungan Pantai Air Mata Permai Dan Pantai Tanjung Belandang yang diduga telah dipindahkan yang semestinya dilakukan pada peningkatan Pantai Air Mata Permai dan Pantai Air Mati, namun seuruh peningkatan ruas jalan hanya dilakukan satu titik saja yakni di Pantai Tanjung Belandang.

Sehingga memunculkan kekesalan masyarakat sekitar Pantai Air Mata Permai yang memuncak hingga melakukan Portal di kawasan jalan masuk Pantai Air Mata Permai.

Seharusnya fisik pekerjaan Peningkatan/Pelebaran Akses Jalan Dalam Lingkungan Pantai Air Mata Permai pada Tahun Anggaran 2024 sudah dibangun sesuai judul pekerjaan untuk jalan dalam lingkungan pantai air mata Permai dengan kontrak No.P/6092/KPA-APBD/DPUTR-B/600.1.9.3/IX/2024 dengan nilai kontrak Rp. 1.477.000.000 yang bersumber dari dana Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2024 selaku  penyedia jasa CV. BATU PERDANA Ketapang.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong, Suryadi mengatakan, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan PPK DPUTR Ketapang pada (2/12/2024) dan benar adanya pemindahan proyek peerjaan tersebut hanya di kawasan jalan di Pantai Tanjung Belandang.

“Sudah saya konfirmasi bahwa proyek yang diduga fiktiv di Jalan pantai Air Mata Permai adalah merupakan Kejahatan Tindak Pidana Korupsi, ujarnya, Senin (17/ Maret 2025).

Suryadi  menyebut, perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan Modus melakukan kegiatan proyek yang diduga fiktif sudah jelas memenuhi Unsur kejahatan tipikor.

“Setiap Orang atau Korporasi, Melawan Hukum, Memperkaya Diri Sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sudah jelas apa yang telah di lakukan oleh pelakunya pelanggaran hukum penipuan Umum yang disengaja,” terangnya.

Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku proyek yang diduga fiktif tersebut semestinya disegerakan untuk penangkapannya karena pelaku proyek fiktive adalah pelaku kegiatan atau pekerjaan yang telah direncanakan tetapi tidak dilakukan.

Dimana terjadinya proyek fiktif dilakukan oleh kolaborasi jahat antara orang di instansi pemerintahan dengan badan hukum tertentu diluar dari pemerintahan dengan maksud curang,” tukas Suryadi.

Suryadi mendesak adanya respon cepat dari Aparat Penegak Hukum (APH) Tipikor untuk segera memfollow Up modus kejahatannya dengan mengedepankan equality before the law yang bentuk pemberantasan kejahatan atas perbuatan korupsinya nyata dan ril.

“Kalau persoalan semacam ini tidak segera ditindak APH, bukanlah tidak mungkin pekerjaan lain se Kabupaten Ketapang ini akan dilakukan hal yang sama, miris sekali,” lugas Suryadi.

Berdasarkan informasi, portal yang dilakukan warga sekitar pantai Air Mata Permai sudah dibongkar pada Senin (17/3/205) siang, dengan melibatkan berbagai pihak berwenang. (NAD)

© Copyright 2022 - TANJUNG PURA NEWS