TANJUNGPURANEWS (KETAPANG) – Diduga terhadi penyimpangan
sebagai buntut portal yang dilakukan masyarakat Desa Sei Awan Kanan terhadap
jalan menuju pantai Air Mata Permai.
Kecurangan ini sinyalir pada proyek Peningkatan/Pelebaran
Akses Jalan Dalam Lingkungan Pantai Air Mata Permai Dan Pantai Tanjung
Belandang yang diduga telah dipindahkan yang semestinya dilakukan pada peningkatan
Pantai Air Mata Permai dan Pantai Air Mati, namun seuruh peningkatan ruas jalan
hanya dilakukan satu titik saja yakni di Pantai Tanjung Belandang.
Sehingga memunculkan kekesalan masyarakat sekitar Pantai Air Mata Permai yang memuncak hingga melakukan Portal di kawasan jalan masuk Pantai Air Mata Permai.
Seharusnya fisik pekerjaan Peningkatan/Pelebaran Akses Jalan
Dalam Lingkungan Pantai Air Mata Permai pada Tahun Anggaran 2024 sudah dibangun
sesuai judul pekerjaan untuk jalan dalam lingkungan pantai air mata Permai
dengan kontrak No.P/6092/KPA-APBD/DPUTR-B/600.1.9.3/IX/2024 dengan nilai
kontrak Rp. 1.477.000.000 yang bersumber dari dana Dana Alokasi Umum (DAU)
Tahun 2024 selaku penyedia jasa CV. BATU
PERDANA Ketapang.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong,
Suryadi mengatakan, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan PPK DPUTR
Ketapang pada (2/12/2024) dan benar adanya pemindahan proyek peerjaan tersebut
hanya di kawasan jalan di Pantai Tanjung Belandang.
“Sudah saya konfirmasi bahwa proyek yang diduga fiktiv di
Jalan pantai Air Mata Permai adalah merupakan Kejahatan Tindak Pidana Korupsi,
ujarnya, Senin (17/ Maret 2025).
Suryadi menyebut, perbuatan
Tindak Pidana Korupsi dengan Modus melakukan kegiatan proyek yang diduga fiktif
sudah jelas memenuhi Unsur kejahatan tipikor.
“Setiap Orang atau Korporasi, Melawan Hukum, Memperkaya Diri
Sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,Dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, sudah jelas apa yang telah di lakukan oleh pelakunya
pelanggaran hukum penipuan Umum yang disengaja,” terangnya.
Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku proyek yang
diduga fiktif tersebut semestinya disegerakan untuk penangkapannya karena
pelaku proyek fiktive adalah pelaku kegiatan atau pekerjaan yang telah
direncanakan tetapi tidak dilakukan.
Dimana terjadinya proyek fiktif dilakukan oleh kolaborasi
jahat antara orang di instansi pemerintahan dengan badan hukum tertentu diluar
dari pemerintahan dengan maksud curang,” tukas Suryadi.
Suryadi mendesak adanya respon cepat dari Aparat Penegak
Hukum (APH) Tipikor untuk segera memfollow Up modus kejahatannya dengan
mengedepankan equality before the law yang bentuk pemberantasan kejahatan atas
perbuatan korupsinya nyata dan ril.
“Kalau persoalan semacam ini tidak segera ditindak APH,
bukanlah tidak mungkin pekerjaan lain se Kabupaten Ketapang ini akan dilakukan
hal yang sama, miris sekali,” lugas Suryadi.
Berdasarkan informasi, portal yang dilakukan warga sekitar
pantai Air Mata Permai sudah dibongkar pada Senin (17/3/205) siang, dengan
melibatkan berbagai pihak berwenang. (NAD)
Social Header