KETAPANG (TANJUNGPURANEWS) – Melenggang tanpa disentuh Aparat
Penegak Hukum, Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten
Ketapang, yang seolah membuat pemerintah daerah tidak berdaya dengan kondisi
kerusakan alam yang semakin parah.
Ironisnya lagi, belum tuntas lokasi di Kecamatan Matan Hilir
Selatan, aktivitas PETI kembali menggerogoti lokasi hutan Dusun Mekar Jaya,
Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Parahnya, aktivitas ini berlangsung sejak lama
yan tidak hanya merusak hutan tapi juga mencemari lingkungan.
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Jumadi mengatakan,
pihaknya yang melakukan investigasi di lapangan menemukan belasan mesin Dompeng
di lokasi yang diduga kuat melibatkan pengusaha besar. Aktivitas itu telah
berlangsung lama tanpa adanya penindakan tegas dari pihak berwenang.
"Hutan semakin rusak, pencemaran makin parah dan
dampaknya mulai dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Jumadi, Senin (17 Maret
2025).
Menurut Jumadi, aktivitas PETI yang begitu besar ini
mustahil tidak diketahui aparat berwenang,terlebih lahan yang digarap yang
sangat luas.
“Jangan ada pembiaran, mereka melanggar hukum, tangkap dan
adili," tegasnya.
Hasil investigasi LAKI mencuatkan dua nama yang diduga
sebagai pengusaha tambang ilegal di lokasi tersebut. Keduanya diduga berasal
dari warga setempat.
Tak hanya di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Aktifitas PETI
yang luar biasa besar masih terjadi di Kecamatan Matan Hilir Selatan termasuk
di Kecamatan Tumbang Titi. Seorang warga yang tak mau disebut identitasnya
melaporkan sejumlah lokasi yang jadi tumpuan alat berat excavator mengeruk hasil
bumi Ketapang berupa logam mulia tersebut secara ilegal.
"Km 21, Km 26, Km 27, Indotani Luar, Dalam, Keruing,
Jaka, Padang Kuning, Padang Bunge, Doyok, Danau Panjang, itu lokasi yang masih
aktif, masih banyak sekali alat berat di dalam," ucapnya belum lama ini.
Ia juga menyinggung keseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum terkait PETI ini. Apalagi belum lama ini Polres Ketapang dan jajaran sering melakukan imbauan di lokasi PETI dengan membentangkan spanduk larangan yang berisi ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat dikonfirmasi Kapolres Ketapang AKBP Setiadi mengaku
akan mengecek informasi yang dikeluhkan warga tersebut.
"Akan segera kami cek, terimakasih infonya," tegasnya
melalui pesan WhatsApp.
AKBP Setiadi menyampaikan pentingnya sinergi antar instansi
dalam penertiban PETI. Menurutnya, upaya penertiban tidak akan maksimal jika
hanya mengandalkan pihak kepolisian.
"Sebenarnya perlu sinergi beberapa instansi, bila hanya
kami yang melaksanakan penertiban, hasilnya juga belum tentu maksimal, karena
pastinya melibatkan banyak hal dan alasan baik dari pihak masyarakatnya juga
sisi pemerintahnya," ujarnya.
Ia menambahkan, PETI adalah masalah kompleks yang melibatkan
banyak faktor, mulai dari aspek hukum, kondisi masyarakat, peran pemerintah daerah,
hingga faktor budaya. (NAD)
Social Header