Breaking News

Menanti Keberanian APH Tindak Aktivitas PETI yang Meluas ke Sungai Melayu Rayak Ketapang

 
KETAPANG (TANJUNGPURANEWS) – Melenggang tanpa disentuh Aparat Penegak Hukum, Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Ketapang, yang seolah membuat pemerintah daerah tidak berdaya dengan kondisi kerusakan alam yang semakin parah.

Ironisnya lagi, belum tuntas lokasi di Kecamatan Matan Hilir Selatan, aktivitas PETI kembali menggerogoti lokasi hutan Dusun Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Parahnya, aktivitas ini berlangsung sejak lama yan tidak hanya merusak hutan tapi juga mencemari lingkungan.

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Jumadi mengatakan, pihaknya yang melakukan investigasi di lapangan menemukan belasan mesin Dompeng di lokasi yang diduga kuat melibatkan pengusaha besar. Aktivitas itu telah berlangsung lama tanpa adanya penindakan tegas dari pihak berwenang.

"Hutan semakin rusak, pencemaran makin parah dan dampaknya mulai dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Jumadi, Senin (17 Maret 2025).

Menurut Jumadi, aktivitas PETI yang begitu besar ini mustahil tidak diketahui aparat berwenang,terlebih lahan yang digarap yang sangat luas.

“Jangan ada pembiaran, mereka melanggar hukum, tangkap dan adili," tegasnya.

Hasil investigasi LAKI mencuatkan dua nama yang diduga sebagai pengusaha tambang ilegal di lokasi tersebut. Keduanya diduga berasal dari warga setempat.

Tak hanya di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Aktifitas PETI yang luar biasa besar masih terjadi di Kecamatan Matan Hilir Selatan termasuk di Kecamatan Tumbang Titi. Seorang warga yang tak mau disebut identitasnya melaporkan sejumlah lokasi yang jadi tumpuan alat berat excavator mengeruk hasil bumi Ketapang berupa logam mulia tersebut secara ilegal.

"Km 21, Km 26, Km 27, Indotani Luar, Dalam, Keruing, Jaka, Padang Kuning, Padang Bunge, Doyok, Danau Panjang, itu lokasi yang masih aktif, masih banyak sekali alat berat di dalam," ucapnya belum lama ini.

Ia juga menyinggung keseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum terkait PETI ini. Apalagi belum lama ini Polres Ketapang dan jajaran sering melakukan imbauan di lokasi PETI dengan membentangkan spanduk larangan  yang berisi ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. 

Saat dikonfirmasi Kapolres Ketapang AKBP Setiadi mengaku akan mengecek informasi yang dikeluhkan warga tersebut.

"Akan segera kami cek, terimakasih infonya," tegasnya melalui pesan WhatsApp.

AKBP Setiadi menyampaikan pentingnya sinergi antar instansi dalam penertiban PETI. Menurutnya, upaya penertiban tidak akan maksimal jika hanya mengandalkan pihak kepolisian.

"Sebenarnya perlu sinergi beberapa instansi, bila hanya kami yang melaksanakan penertiban, hasilnya juga belum tentu maksimal, karena pastinya melibatkan banyak hal dan alasan baik dari pihak masyarakatnya juga sisi pemerintahnya," ujarnya.

Ia menambahkan, PETI adalah masalah kompleks yang melibatkan banyak faktor, mulai dari aspek hukum, kondisi masyarakat, peran pemerintah daerah, hingga faktor budaya. (NAD)

© Copyright 2022 - TANJUNG PURA NEWS