Breaking News

Tiga Saksi Beratkan Liu Xiaodong Terdakwa Kasus Penaniayaan di PT. SRM Ketapang

 

TANJUNGPURANEWS (KETAPANG) - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terdakwa Liu Xiaodong kembali digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Selasa (11/3/2025) siang.

Jaksa menghadirkan tiga orang saksi memberatkan yaitu Cao Funing, Mo Mian dan Sun Ji Mei. Ketiganya merupakan warga negara asing (WNA) China karyawan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang mejadi korban penganiayaan Liu Xiaodong.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Guntur Nurjadi bersama Hakim anggota Andre Budiman Panjaitan dan Aldilla Ananta di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Ketapang tersebut para saksi menceritakan kalau mereka dianiaya oleh Liu Xiaodong setelah sebelumnya di ikat kaki dan tanganya pada waktu dini hari.

"Saat itu kamar saya di gedor kemudian saya di bawa keluar oleh pelaku bersama beberapa orang yang menggunkan penutup kepala dan di pukul dengan tangan dan kaki yang terikat, kemudian kami bertiga di kumpulkan dalam satu ruangan," ucap Mo Mian melalui penerjemahnya kepada hakim.

Ia juga menerangkan usai mengalami penganiayaan itu, ia bersama dua rekanya kemudian dibwa ke Pontianak menggunkan mobil. Sesampainya di Pontianak pada 27 Juni 2023 silam, saat ada kesempatan ia berasama dua rekanya kabur dari hotel kemudian ke rumah sakit untuk berobat dan melaukan visum.

"Kemudian pada besoknya yaitu tanggal 28 Juni 2023 saya pulang ke China," terang pria tiongkok berbadan gempal tersebut.

Dalam persidangan, tampak Liu Xiaodong memperlihatkan sikap emosionalnya, saat diberikan hakim kesempatan untuk berbicara ia berulang kali melempar pertanyaan kepada korbanya dengan nada tinggi sehinga menuai protes dari penerjemah yang merasa terganggu dengan suara tinggi Liu Xiaodong.

"Mohon majelis hakim saya agak terganggu dan merasa tidak nyama dengan nada bertanya terdakwa yang bernada tinggi, saya hanya penerjemah tidak ada kaitan dalam kasus ini," ucap penerjemah.

Sementara Sun Ji Mei menyebutkan saaat kejadian pemukulan, dirinya melihat kedua rekannya yang sudah dalam kondisi babak belur disertai darah yang terus mengalir.

“Daari hidung, kepala dan wajah terlihat lebam. Itu seingat saya,” katanya.

Sedangkan dirinya sendiri, menunjukkan bukti pada hakim akibat dari pemukulan yang dilakukan terdakwa yang diketahui pasca kejadian.

“Patah tulang rusuk. In diketahui setelah saya mengalami sakit dan diperiksa di China dan tiongkok,” tuturnya.  

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis (13/3/2024) mendatang dengan agenda pembuktian dari terdakwa yang direncanakan menghadirkan salah seorang saksi yang dikabarkan kepada hakim istri Liu Xiaodong yang berkewarganegaraan Indonesia. (NAD)

© Copyright 2022 - TANJUNG PURA NEWS