![]() |
Tanah Bersertifikat Diserobot, Dibangun Jalan Hingga Rumah Ibadah |
TANJUNGPURANEWS.COM (KUBU RAYA) –
Sengketa lahan seluas dua hektare di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai
Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memanas. Lahan tersebut diketahui
merupakan tanah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Anwar Ryanto, Lim.
Ironisnya, tanpa pernah menjual kepada siapa pun, lahan itu kini telah dibangun
jalan perumahan, rumah pribadi, rumah ibadah, asrama, dan lapangan olahraga.
Melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi
Permana, Anwar menjelaskan bahwa lahan tersebut dibeli secara sah dari Seng
Siauw Nam pada tahun 2018. Proses jual beli dilakukan di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) Hawa Pratiwi dan diperkuat dengan akta jual beli
serta sertifikat yang telah dibaliknamakan.
“Saat transaksi dilakukan, tidak
ada satu pun bangunan di atas lahan tersebut, hanya tanaman liar dan
pepohonan,” kata Raka pada hari Sabtu (7 Juni 2025).
Masalah muncul pada awal 2024
ketika kliennya mengajukan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Kubu Raya. Dari hasil pengukuran tersebut, diketahui bahwa sebagian
lahan telah dimanfaatkan oleh salah satu pengembang sebagai jalan perumahan. Di
atas tanah itu juga telah berdiri rumah pribadi, rumah ibadah, dan fasilitas
umum lainnya, yang diduga dibangun tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Kubu
Raya.
“Klien saya tidak pernah menjual
ataupun memberikan izin pembangunan apapun kepada siapa pun,” tegas Raka.
Raka menyebutkan, dugaan
penyerobotan dilakukan oleh pihak pengembang dan oknum tertentu yang
mengatasnamakan kepentingan agama. Hal ini membuat Anwar mengalami kerugian
besar.
Sebagai bentuk peringatan dan
klarifikasi, pada 27 Maret 2025, pihaknya memasang papan informasi kepemilikan
tanah di lokasi. Saat itulah diperoleh informasi bahwa pengurus rumah ibadah
mengklaim telah menerima tanah dari seseorang berinisial NI sebagai wakaf.
Lebih lanjut, Raka menjelaskan
bahwa penguasa lahan bahkan telah mengajukan permohonan hak baru atas tanah
tersebut. Menyikapi hal ini, pihaknya telah mengajukan keberatan resmi kepada
BPN Kabupaten Kubu Raya agar tidak menerbitkan sertifikat baru di atas lahan
tersebut.
Tak hanya ke BPN, surat keberatan
juga telah dilayangkan ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan
Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kubu Raya terkait
pembangunan jalan dan bangunan lain di atas lahan kliennya.
Raka memastikan, pada 3 Juni
2025, pihaknya secara resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan ini ke
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
“Kami meminta Kejati Kalbar
menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kasi
Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta,
menjelaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat akan melalui tahapan verifikasi,
analisis hukum, hingga proses penyelidikan jika ditemukan cukup bukti.
“Jika unsur pidana ditemukan,
maka proses dilanjutkan ke penyelidikan. Di tahap ini, dilakukan pemanggilan
saksi, permintaan dokumen, klarifikasi, dan pengumpulan data,” ujar Wayan.
Jika terdapat dua alat bukti
permulaan yang cukup, lanjut Wayan, maka proses dapat ditingkatkan ke tahap
penyidikan.
“Penyidikan dilakukan untuk
menemukan tersangka dan mengumpulkan bukti secara formil maupun materiil,”
pungkasnya. (tim liputan).
Social Header